No image available for this title

Text

Analisis efektivitas dan kepentingan kemitraan lembaga layanan pemasaran koperasi dan ukm (llp-kukm) dengan mitra usaha mikro, kecil dan menengah (umkm)



Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebuah usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan dan penjualan tahunan tertentu dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang untuk menentukan kategori usaha tersebut. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Sejarah membuktikan, ketika terjadi krisis moneter di tahun 1997 banyak usaha besar yang tumbang karena dihantam krisis tersebut, namun UMKM tetap eksis dan menopang keberlanjutan perekonomian Indonesia. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga sering disebut sebagai salah satu pilar kekuatan perekonomian. Hal ini disebabkan karena UMKM mempunyai fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar (Sartika, 2002:13). Tercatat banyak UMKM di Indonesia yang tetap bertahan dari goncangan krisis. Ketika krisis datang dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, UMKM lagi-lagi menjadi juru selamat ekonomi Indonesia. Seiring berjalannya waktu, jumlah UMKM justru mengalami peningkatan dan bertahan hingga saat ini. Upaya pemerintah dalam menangani krisis menjadi efektif dengan tercapainya pertumbuhan jumlah UMKM yang semakin banyak tiap tahunnya. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah menjadi sangat strategis karena potensinya besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Hal ini melihat peran serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terhadap laju pertumbuhan ekonomi yang memiliki pengaruh sangat nyata bagi pemerataan ekonomi Indonesia, mengingat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah banyak berperan pada sektor riil dalam perekonomian Indonesia. Walaupun kecil dalam skala jumlah pekerja, aset dan omzet, namun karena jumlahnya cukup besar, maka peranan UMKM cukup penting dalam menunjang perekonomian. Setidaknya terdapat 3 (tiga) alasan yang mendasari negara berkembang memandang pentingnya keberadaan UMKM, yaitu (1) kinerja UMKM cenderung lebih baik dalam hal menghasilkan tenaga kerja yang produktif; (2) sebagai bagian dari dinamikanya, UMKM sering mencapai peningkatan produktivitasnya melalui investasi dan perubahan teknologi; (3) karena sering diyakini bahwa UMKM memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas dari pada usaha besar. Perkembangan UMKM menjadi faktor pendukung berbagai macam usaha baik usaha kategori mikro, kecil dan menengah Peranan UMKM dalam perekonomian memang besar. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, perkembangan UMKM dan Usaha Besar pada tahun 2012-2013 di Indonesia memperlihatkan bahwa perkembangan UMKM sangat besar dibandingkan dengan Usaha Besar, yaitu sebanyak 56.534.592 unit pada tahun 2012 dan 57.895.721 pada tahun 2013, yang dengan kata lain, perkembangan UMKM di Indonesia mengalami peningkatan yang lebih banyak yaitu sebesar 2,41% dibandingkan dengan Usaha Besar yang hanya mengalami peningkatan sebesar 1,97%. Menurut data, UMKM benar-benar menjadi tulang punggung perekonomian, khususnya Indonesia. UMKM dapat berkontribusi banyak dalam pembangunan ekonomi dan penggerak peningkatan ekspor non migas. Kontribusi yang diberikan UMKM akan semakin besar dalam pembangunan ekonomi apabila dapat terus dikembangkan. Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Sebagai usaha yang ruang lingkup usahanya dan anggotanya adalah (umumnya) rakyat kecil dengan modal terbatas dan kemampuan manajerial yang juga terbatas, karenanya UMKM sangat rentan terhadap masalah-masalah perekonomian. Masalah dasar yang dihadapi pengusaha kecil adalah : Pertama, kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar. Kedua, kelemahan dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap sumber-sumber permodalan. Ketiga, kelemahan di bidang organisasi dan manajemen sumber daya manusia. Keempat, keterbatasan jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil (sistem informasi pemasaran). Kelima, iklim usaha yang kurang kondusif, karena persaingan yang saling mematikan. Keenam, pembinaan yang telah dilakukan masih kurang terpadu dan kurangnya kepercayaan serta kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil. Untuk mengatasi masalah dan meningkatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi produktivitas, efisiensi, jaminan kualitas, kuantitas, dan daya saing tingkat nasional hingga internasional, dibutuhkannya kemitraan dengan Usaha Besar (selanjutnya disebut dengan UB). Akan tetapi kemitraan yang di lakukan juga mengalami kegagalan. Kegagalan kemitraan pada umumnya disebabkan oleh fondasi dari kemitraan yang kurang kuat dan hanya didasari oleh belas kasihan semata-mata atas dasar paksaan pihak lain, bukan atas kebutuhan untuk maju dan berkembang bersama dari pihak-pihak yang bermitra dan adanya perbedaan sikap atau etika bisnis serta tidak adanya kesetaraan budaya organisasi antara stakeholder. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih manfaat bersama atau keuntungan bersama. Dikemukakan Thoby Mutis dalam Mohammad Jafar Hafsah (2013 : 43), kemitraan diwujudkan dengan misi utamanya adalah membantu memecahkan masalah ketimpangan dalam kesempatan berusaha, ketimpangan pendapatan, ketimpangan antar wilayah dan ketimpangan antara kota dan desa serta mutu produk yang dihasilkan. ix Peningkatan akses pasar, peningkatan kualitas dan kuantitas produk, serta peningkatan pengetahuan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan suatu cara meningkatkan peran serta kontribusi terhadap perekonomian negara, termasuk Indonesia. Karena hanya dengan cara itulah pertumbuhan UMKM tidak akan tergerus oleh pelaku Usaha Besar (UB).Salah satu pola kemitraan yang terjalin antara perusahaan besar dengan UMKM adalah kemitraan yang dilakukan oleh LLP-KUKM dengan UMKM di seluruh Indonesia. LLP-KUKM sendiri adalah sebuah Badan Layanan Umum yang berada dibawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas untuk memberikan pelayanan, memberdayakan, dan juga meningkatkan kapasitas UMKM dengan cara bermitra, harapannya yaitu agar UMKM yang bermitra dengan LLP-KUKM dapat berkembang menjadi semakin besar dengan terbukanya akses pasar seluasluasnya yang dilakukan oleh LLP-KUKM melalui program-programnya. Menurut data LLP-KUKM, hingga akhir tahun 2017 sudah ada lebih dari 4000 UMKM yang telah bermitra dari seluruh Indonesia yang terbagi menjadi 8 Kategori produk, yaitu (1) Makanan dan Minuman, (2) Pakaian & Batik, (3) Aksesoris dan Perhiasan, (4) Handicraft, (5) Furniture, (6) SPA, (7) Tas & Sepatu, serta (8) Tenun & Songket, (9) Musik Tujuan dari penelitian ini adalah :. 1) Mengetahui efektivitas program kemitraan LLP-KUKM berdasarkan peningkatan pendapatan mitra UMKM. 2) Menganalisis efektivitas program kemitraan LLP-KUKM berdasarkan peningkatan kapasitas mitra UMKM. 3) Mengetahui tingkat kepentingan program kemitraan yang dijalankan LLP-KUKM terhadap mitra UMKM. Penelitian ini dilakukan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Responden Penelitian adalah UMKM yang bermitra dengan LLP-KUKM berdasarkan kategori makanan dan minuman yag berada di wilayah Jabodetabek. Sumber
Kata Kunci : Mengetahui efektivitas program kemitraan;pendapatan mitra;kapasitas mitra;Handicraft


Ketersediaan

#
Perpustakaan FST (Skripsi) 015 AGR 2019
AGR015
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
015 AGR 2019
Penerbit Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta : Jakarta, Ciputat.,
Deskripsi Fisik
xx, 118 hlm, ;28 Cm.
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
015 AGR 2019
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog