Image of Evaluasi dan implementasi sistem jaminan produk halal (sjph) pada produk frozen food dimsum di cv Indomitra Cipta pangan Tangerang

Text

Evaluasi dan implementasi sistem jaminan produk halal (sjph) pada produk frozen food dimsum di cv Indomitra Cipta pangan Tangerang



Kehalalan produk pangan merupakan hal yang sangat penting bagi konsumen maupun produsen. Bagi konsumen, kehalalan produk pangan memberikan rasa tenang dan tentram saat mengonsumsi. Bagi produsen, kehalalan produk pangan menjadikan produknya lebih dipercaya oleh konsumen sehingga memiliki daya jual lebih tinggi dan lebih diterima di pasar lokal maupun internasional. Pentingnya kehalalan pangan dibuktikan dengan adanya dalil dalam Al-Qur’an dan Hadits. Pemerintah memuat peraturan perundang-undangan jaminan produk halal pada UU No. 33/2014 yang diperketat pada peraturan terbaru PP No. 39/2021 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal produknya yang mulai berangsur selama lima tahun dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. CV ICP merupakan produsen pangan olahan berbasis frozen food skala UMK di wilayah Tangerang yang sertifikat halal produknya sudah habis masa berlaku sejak tahun 2020. Maka dari itu diperlukan evaluasi penerapan SJPH perusahaan untuk mempermudah dalam pengajuan sertifikasi halal terbaru. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengevaluasi kesesuaian SJPH pada CV ICP berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No. 57 Tahun 2021, (2) Meganalisis rekomendasi perbaikan SJPH dan usulan SOP proses produk halal serta titik kritis proses produksi yang sesuai dengan kriteria standar halal BPJPH, (3) Implementasi perbaikan SJPH untuk mendapatkan sertifikat halal terbaru. Jenis penelitian bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data berupa data primer (wawancara dan observasi partisipatif) dan data sekunder (studi pustaka & dokumen). Alat analisis yang digunakan adalah Gap analysis, metode 5W+1H, dan Analisis OPC (Operation Process Chart). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa evaluasi kesesuaian kriteria SJPH pada CV ICP masih banyak diperlukan tindakan perbaikan untuk memenuhi persyaratan dalam mengajukan sertifikasi halal terbaru. Rata-rata skor persentase kesesuaian kriteria SJPH di CV ICP sebesar 45% dan rata-rata skor persentase gap sebesar 55%. Hasil rumusan rekomendasi perbaikan didapatkan 18 rekomendasi dari metode 5W+1H dan didapatkan 11 rekomendasi dari analisis OPC. Secara keseluruhan rumusan rekomendasi yang didapatkan berjumlah 24 rekomendasi perbaikan. Implementasi SJPH terbaru didapatkan dari adanya 24 rekomendasi perbaikan, tetapi pada aspek perbaikan kemasan masih belum optimal karena pihak perusahaan mempertimbangkan biaya variabel kemasan. Secara keseluruhan SJPH terbaru sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, oleh karena itu sertifikat halal terbaru telah terbit pada 06 September 2023 yang berlaku hingga 4 tahun ke depan.
KATA KUNCI : evaluasi;implemtansi;sisten jaminan produk halal;dimsum


Ketersediaan

#
Perpustakaan FST (Skripsi) Belum memasukkan lokasi
AGR502
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Prodi Agribisnis Sains Teknologi UIN JKT : .,
Deskripsi Fisik
viii, 108 Hlm; 28 Cm.
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog