Image of Analisis kepuasan karyawan terhadap implementasi sistem jaminan produk halal

Text

Analisis kepuasan karyawan terhadap implementasi sistem jaminan produk halal



Halal didefinisikan sebagai standar kualitas yang sesuai dengan syariah Islam dan digunakan pada setiap aktivitas yang dilakukan oleh umat Muslim. Begitu juga untuk perusahaan yang mengolah makanan dan minuman dituntut untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk memastikan agar semua produk yang diolah halal, terhindar dari timbulnya penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat merugikan konsumen. CV. Panji Jaya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha rumah potong ayam (RPA) dengan produk yang dijual adalah karkas ayam. Kepentingan perusahaan untuk menjaga kualitas produk dengan tetap mengimplementasikan SJPH. Tujuan penelitian ini yaitu, mengidentifikasi tingkat kepuasan, memetakan kesesuaian antara harapan dengan kinerja dan merumuskan perbaikan manajerial prioritas dalam implementasi SJPH di RPA CV. Panji Jaya Abadi. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode kuesioner dengan skala likert. Responden penelitian ini adalah seluruh karyawan kecuali manajer perusahaan. Kemudian dianalisis menggunakan IPA (Importance Performance Value) untuk mengetahui variabel yang menjadi prioritas konsumen alam perbaikan dan analisis kepuasan konsumen dilakukan dengan Customer Satisfaction Index (CSI). Hasil penelitian ini diperoleh bahwa (1) Tingkat kepuasan karyawan CV. Panji Jaya Abadi berada pada angka 69,73% untuk Komitmen dan Tanggung Jawab, 69,99% untuk Bahan, 68,24% untuk Proses Produk Halal, 69,43% untuk Produk, dan 66,07% terhadap Pemantauan dan Evaluasi. (2) Tingkat kesesuaian antara tingkat kinerja dan tingkat harapan sebesar 68,85% dan adapun peluang ketidak sesuaian sebesar 31,15%. (3) Atribut yang menjadi proritas perbaikan ada 10 atribut (Tugas penyelia halal yang telah ditetapkan dan dibukukan, Kegiatan pelatihan, Tersedia daftar bahan, Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih, Menjaga dan memastikan alat proses produk halal tetap bersih dan higienis, bebas dari najis, dan bahan tidak halal, Melengkapi dokumen fasilitas produksi, Menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur PPH, Produk yang disertifikasi halal adalah produk yang didaftarkan ke BPJPH dan disepakati oleh Lembaga Pemeriksa Halal, Menghasilkan produk dari bahan halal dan diproses dengan cara sesuai persyaratan, dan Melakukan kaji ulang manajemen)
Kata Kunci : Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH;Harapan; Kinerja;Importance Performance Analysis (IPA);Karyawan


Ketersediaan

#
Perpustakaan FST (Skripsi) Belum memasukkan lokasi
AGR5552024
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Prodi Agribisnis Sains Teknologi UIN JKT : Jakarta, Ciputat.,
Deskripsi Fisik
xiii, 81 Hlm; 28 Cm.
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog