Detail Cantuman
Pencarian Spesifik
Text
Analisis ketidaksesuaian penerapan good manufacturing practices (gmp) pada produksi cireng frozen di PT Meraki Cipta Rasa Tangerang Selatan
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama bagi keberlangsungan hidup manusia. Industri pangan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/jasa. Hak tersebut didiukung dengan PP No. 86 Tahum 2019 Pasal 4 menyatakan setiap orang menyelenggarakan kegiatan proses produksi pangan, penyimpanan pangan, pengangkutan pangan, dan/atau peredaran pangan wajib menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia. Salah satu persyaratan cara produksi yang baik, yaitu Good Manufacturing Practices (GMP). Penerapan GMP memiliki banyak keuntungan, salah satunya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dengan memperoleh sertifikat izin edar. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021 pasal 6 ayat, salah satu penilaian dalam pendaftaran sertifikat izin edar ialah pelaku industri harus memenuhi penerapan GMP. PT Meraki Cipta Rasa merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi dan menjual makanan olahan beku. Perusahaan ini telah menerapkan pedoman cara produksi yang baik. Hal tersebut dibuktikan dari kepemilikan sertifikat GMP pada tahun 2021 dan HACCP pada tahun 2023. Akan tetapi, masa berlaku sertifikat izin edar tersebut telah habis sehingga perlu melakukan pendaftaran disertai dengan pemeriksaan ulang terkait penerapan GMP di perusahaan. Berdasarkan hasil observasi menunjukkan adanya permasalahan terkait penerapan GMP yang tidak sesuai dengan pedoman GMP sehingga perlu dilakukan analisis lebih lanjut unruk perbaikan penerapan GMP di perusahaan. Penelitian ini berfokus pada analisis ketidaksesuaian GMP di PT Meraki Cipta Rasa menggunakan metode gap analysis untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas produksi cireng frozen di perusahaan dengan acuan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 75/MIND/ PER/7/2010. Faktor-faktor penyebab ketidaksesuaian dianalisis menggunakan metode diagram sebab-akibat dengan faktor-faktor penyebab, antara lain man (manusia), material (bahan), method (metode), machine (mesin), measurement (pengukuran) dan environment (lingkungan). Kemudian merumuskan rekomendasi perbaikan menggunakan metode Kaizen 5W+1H. Hasil penelitian menunjukkan aktivitas produksi cireng frozen di PT Meraki Cipta Rasa masuk ke dalam kategori kurang memenuhi persyaratan pedoman GMP dengan tingkat presentase ketidaksesuaian sebesar 25,75%. Berdasarkan pengelompokkan ketidaksesuaian GMP ditemukan 1 ketidaksesuaian minor, 14 ketidaksesuaian serius, dan 7 ketidaksesuaian kritis. Penyebab ketidaksesuaian serius dan kritis disebabkan oleh faktor man, yaitu kurangnya pengetahuan dan vii kedisplinan pemilik, kepala divisi produksi, dan karyawan. Faktor method disebabkan prosedur yang ditetapkan kurang jelas dan belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Faktor material disebabkan sarana air yang digunakan masih mengandung bakteri E.Coli dan Coliform. Faktor machine disebabkan tidak tersedia fasilitas penyimpanan dokumentasi pencatatan dan label kemasan. Rekomendasi perbaikan yang diusulkan terdiri dari 33 rekomendasi yang disusun berdasarkan faktor penyebab ketidaksesuaian
Kata kunci: GMP;Gap Analysis;Diagram Sebab-Akibat;Kaizen 5W+1H
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
AGR 612 2025
|
Penerbit | Prodi Agribisnis Sains Teknologi UIN JKT : Jakarta, Ciputat., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xvii,137 Hlm; 28 Cm
|
Bahasa |
Bahasa Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
612
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Rizki Adi Puspitasari
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog