Image of Peran pertakina dalam sertifikasi halal melalui program self declare di desa sanan dayu blitar

Text

Peran pertakina dalam sertifikasi halal melalui program self declare di desa sanan dayu blitar



merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Kehalalan sebuah produk tidak hanya mencakup bahan baku, tetapi juga proses produksi, distribusi, dan penyimpanan yang harus memenuhi standar syariat. Oleh karena itu, kebutuhan akan sertifikasi halal menjadi prioritas yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha, terutama di sektor makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Pertakina adalah salah satu wadah UMKM di Blitar yang mengikuti program tersebut dengan mensosialisasikan dan memberi arahan, juga pendampingan terhadap UMK naungannya untuk mengikuti sertifikasi halal melalui program self declare. Tujuan penelitian ini adalah; 1) Mengetahui karakteristik UMK yang berada di bawah naungan PERTAKINA pengusul sertifikasi halal melalui program Self-declare. 2) Mengidentifikasi peran Pertakina dalam Sertifikasi Halal melalui program Self-declare. 3) Menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat peran PERTAKINA sertifikasi halal program Self-declare. Pertakina memiliki peran yang signifikan dalam membantu pelaku usaha memahami dan menerapkan standar halal. Dalam proses pendampingan ini, terdapat beberapa aspek utama yang memengaruhi keberhasilan pelaksanaan program, yaitu dukungan teknis dan administratif, tantangan yang dihadapi pelaku usaha, strategi komunikasi dan edukasi, serta evaluasi dan tindak lanjut untuk memastikan keberlanjutan penerapan standar halal. Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah menetapkan bahwa mulai tahun 2024 seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Berdasarkan analisis NVivo12 dari hasil wawancara yang dilakukan faktor pendukung berjalannya program self-declare adalah peran proaktif Pertakina dalam mendampingi UMK. Namun, hambatan yang dihadapi mencakup rendahnya literasi digital, kurangnya pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal, serta kendala administratif. Solusi yang diperlukan mencakup pelatihan intensif dan dukungan teknologi.
Kata Kunci: Sertifikasi halal self-declare;UMK;Pendampingan;NVivo12


Ketersediaan

#
Perpustakaan FST (Skripsi) AGR 658 2025
AGR658
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
AGR 658 2025
Penerbit Prodi Agribisnis Sains Teknologi UIN JKT : Jakarta, Ciputat.,
Deskripsi Fisik
xiv, 116 Hlm; 28 Cm
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
658
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog