Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Perancangan dan implementasi teknologi blockchain pada transaksi wakaf produktif
Wakaf di Indonesia masih identik dengan wakaf konsumtif berupa harta benda mati seperti tanah dan bangunan. Sehingga terciptalah Undang Undang nomor 41 tahun 2004 mengenai wakaf, yang memperbolehkan wakif (orang yang ingin berwakaf) untuk berwakaf harta benda bergerak seperti uang. Dengan adanya wakaf produktif atau wakaf uang ini, membuat wakaf menjadi lebih efektif dan bisa menjadi solusi untuk mensejahterakan masyarakat guna memberantas kemiskinan. Namun masih banyaknya problematika yang terjadi dalam pengelolaan wakaf, seperti kurangnya transparansi data transaksi, banyak harta wakaf yang tidak jelas arahnya, serta masih banyaknya terjadi penyimpangan atau penggelapan harta wakaf oleh pihak ketiga (pihak pengelola wakaf). Dari permasalahan tersebut, maka penulis membuat sistem pengelolaan wakaf produktif berbasis web dengan menggunakan teknologi blockchain. Metode pengembangan sistem yang digunakan yaitu metode Rapid Application Development (RAD). Hasil yang didapatkan setelah melakukan pengujian fungsionalitas sistem menggunakan blackbox testing, maka sistem ini dinyatakan valid dan dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan wakaf yang ada.Kata Kunci : Wakaf Produktif, Blockchain, Blackbox Testing
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
201 TI 2021
|
Penerbit | Fak.Sains Dan Teknologi UIN JKT : Jakarta., 2021 M / 1443 H |
Deskripsi Fisik |
xv, 115 hlm,; 28 Cm.
|
Bahasa |
Bahasa Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Imam Marzuki Shofi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog