Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Perlindungan lahan pertanian pangan menurut Undang-undang cipta kerja dan konsepsi Islam
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menjelaskan konsep perlindungan lahan pertanian pangan menurut Undang-Undang Cipta Kerja; (2) menjelaskan konsep perlindungan lahan pertanian pangan berdasarkan perspektif Islam; dan (3) menjelaskan konsep perlindungan lahan pertanian pangan berdasarkan perspektif Islam yang dapat diimplementasikan setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan memusatkan kajian pada penelitian kepustakaan. Pengambilan data dengan menggunakan metode dokumenter. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi dan analisis bingkai.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan menurut Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan tiga permasalahan, diantaranya adalah: (1) aturan yang mempermudah alih fungsi lahan pertanian pangan untuk proyek pembangunan; (2) berkurangnya pemanfaatan lahan pertanian pangan akibat hilangnya pengarusutamaan produksi pangan dalam negeri pada kebijakan impor pangan; (3) politik alokasi tanah pada ketentuan Badan Bank Tanah yang dapat mereduksi peluang penyediaan lahan pertanian pangan bagi masyarakat miskin. Ketiga permasalahan tersebut merupakan problematika sistemik yang dapat memberikan dampak pada kedaulatan pangan nasional. Perlindungan lahan pertanian pangan berdasarkan perspektif Islam berlandaskan nilai teologis dan ditujukan untuk mencapai tujuan politik ekonomi Islam melalui jaminan penyediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar sampai tingkat individu serta diwujudkan dalam empat hal, yaitu kebijakan distribusi lahan pertanian pangan, kebijakan memproduktifkan lahan pertanian pangan, praktik bagi hasil pengelolaan lahan pertanian pangan, gerakan filantropi wakaf lahan pertanian pangan. Sedangkan optimalisasi perlindungan lahan pertanian pangan berdasarkan perspektif Islam dapat dilakukan oleh individu dan negara. Perlindungan lahan pertanian pangan berdasarkan perspektif Islam yang dapat diimplementasikan setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menggunakan kerangka paradigmatik kedaulatan pangan dan diwujudkan dalam dua tingkatan, yaitu: (1) realisasi distribusi dan redistribusi lahan pertanian pangan di Indonesia; dan (2) pengelolaan lahan pertanian pangan di Indonesia. Terdapat dua model perlindungan lahan pertanian pangan, diantaranya: (1) model pemanfaatan tanah negara; (2) model wakaf lahan pertanian.
Kata Kunci: Perlindungan, Lahan pertanian pangan, Undang-undang, Perspektif Islam
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
016 TES 2023
|
Penerbit | Prodi Magister Agribisnis Sains Teknologi UIN Jakarta : Jakarta, Ciputat., 2023 M / 1444 H |
Deskripsi Fisik |
viii, 177 hlm; 28 cm.
|
Bahasa |
Bahasa Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
016
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek |
-
|
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Iwan Aminudin
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog